Pemerintah Diduga Dorong Asing Kuasai Bisnis Material Indonesia
Jumat, 09 Maret 2012 – 17:18 WIB
JAKARTA - Larangan pemerintah kepada pengusaha untuk mengekspor bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 akan berdampak besar bagi dunia usaha di Indonesia. Selain berdampak pada PHK, akan banyak perusahaan skala menengah dan kecil berguguran (kolaps). "Jadi ini bertolak belakang dengan Permen ESDM No 7 yang waktunya justru dipercepat," ujarnya.
"Kebijakan Menteri ESDM lewat Permen No 7 itu sangat tidak populis dan kurang realistis. Kalau itu diberlakukan dalam waktu tiga bulan ini, bagaimana bisa dengan nasib perusahaan-perusahaan yang sudah teken kontrak hingga 2014?," kata Bambang Sujagad, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Indonesia Bidang Riset dan Teknologi di Jakarta, Jumat (9/3).
Baca Juga:
KADIN, lanjutnya, mendukung upaya pemerintah untuk menambah nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Namun, perlu diperhatikan dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimana ekspor hasil komoditas sampai 2014.
Baca Juga:
JAKARTA - Larangan pemerintah kepada pengusaha untuk mengekspor bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- IDSurvey Buka Kantor Cabang di Singapura
- Targetkan Green Growth, Ini 3 Proyek Kolaborasi dari SCG di ESG Symposium 2024
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik