Pemerintah Diduga Dorong Asing Kuasai Bisnis Material Indonesia

Pemerintah Diduga Dorong Asing Kuasai Bisnis Material Indonesia
Pemerintah Diduga Dorong Asing Kuasai Bisnis Material Indonesia
JAKARTA - Larangan pemerintah kepada pengusaha untuk mengekspor bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 akan berdampak besar bagi dunia usaha di Indonesia. Selain berdampak pada PHK, akan banyak perusahaan skala menengah dan kecil berguguran (kolaps).

"Kebijakan Menteri ESDM lewat Permen No 7 itu sangat tidak populis dan kurang realistis. Kalau itu diberlakukan dalam waktu tiga bulan ini, bagaimana bisa dengan nasib perusahaan-perusahaan yang sudah teken kontrak hingga 2014?," kata Bambang Sujagad, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Indonesia Bidang Riset dan Teknologi di Jakarta, Jumat (9/3).

KADIN, lanjutnya, mendukung upaya pemerintah untuk menambah nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Namun, perlu diperhatikan dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimana ekspor hasil komoditas sampai 2014.

"Jadi ini bertolak belakang dengan Permen ESDM No 7 yang waktunya justru dipercepat," ujarnya.

JAKARTA - Larangan pemerintah kepada pengusaha untuk mengekspor bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News