Pemerintah Digugat Perusahaan Inggris, Kejaksaan Siap Jadi Pengacara
Jumat, 29 Juni 2012 – 18:52 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan siap menjadi jaksa pengacara negara untuk menghadapi gugatan perusahaan pertambangan asal Inggris, Churcill Mining Plc, di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), Singapura.
Churcill menggugat pemerintah Indonesia senilai USD 2 miliar karena tak puas dengan pencabutan izin pertambangan batubara di Kutai Timur, Kalimantan Timur yang dilakukan Bupati Isran Noor. "Kita siap. Tapi masih menunggu SKK (Surat Kuasa Khusus) dari pemerintah," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (29/6).
Saat ini, tambah Basrief, pemerintah dan kejaksaan baru melakukan komunikasi lisan. "Biasanya kalau ada gugatan arbitrase pemerintah menunjuk kita," tegas Basrief lagi.
Sementara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) ST Burhanuddin menolak berkomentar banyak dengan alasan SKK belum diterima. "Baru obrolan saja, belum secara resmi bisa kita komentari," ucap Burhanuddin.
JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan siap menjadi jaksa pengacara negara untuk menghadapi gugatan perusahaan pertambangan asal Inggris, Churcill
BERITA TERKAIT
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India