Pemerintah Digugat Perusahaan Inggris, Kejaksaan Siap Jadi Pengacara

Pemerintah Digugat Perusahaan Inggris, Kejaksaan Siap Jadi Pengacara
Pemerintah Digugat Perusahaan Inggris, Kejaksaan Siap Jadi Pengacara
JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan siap menjadi jaksa pengacara negara  untuk menghadapi gugatan perusahaan pertambangan asal Inggris, Churcill Mining Plc, di  International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), Singapura.

Churcill menggugat pemerintah Indonesia senilai USD 2 miliar karena tak puas dengan pencabutan izin pertambangan batubara di Kutai Timur, Kalimantan Timur yang dilakukan Bupati Isran Noor. "Kita siap. Tapi masih menunggu SKK (Surat Kuasa Khusus) dari pemerintah," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (29/6).

Saat ini, tambah Basrief, pemerintah dan kejaksaan baru melakukan komunikasi lisan. "Biasanya kalau ada gugatan arbitrase pemerintah menunjuk kita," tegas Basrief lagi.

Sementara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) ST Burhanuddin menolak berkomentar banyak dengan alasan SKK belum diterima. "Baru obrolan saja, belum secara resmi bisa kita komentari," ucap Burhanuddin.

JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan siap menjadi jaksa pengacara negara  untuk menghadapi gugatan perusahaan pertambangan asal Inggris, Churcill

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News