Pemerintah Digugat Perusahaan Inggris, Kejaksaan Siap Jadi Pengacara
Jumat, 29 Juni 2012 – 18:52 WIB
Churcill masuk ke Kaltim setelah mengakuisisi 75 persen saham perusahaan tambang lokal, PT Ridlatama Group. Di tengah eksplorasi berlangsung, Bupati Kutim Isran Noor mencabut 4 Izin Usaha Pertambambangan (IUP) milik Ridlatama dengan alasan palsu.
Isran berani mencabut karen ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006-2008 yang menyebutkan IUP Ridlatama diindikasikan palsu. Churcill kemudian bereaksi dengan mengajukan gugatan ke ICSID pada 22 Mei 2012.
Gugatan ini oleh ICSID kemudian diberitahukan ke Presiden, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Menteri Kehutanan, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Bupati Kutai Timur. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan siap menjadi jaksa pengacara negara untuk menghadapi gugatan perusahaan pertambangan asal Inggris, Churcill
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia Gabungan, Ini yang Diincar
- KPK Panggil Bos PT Kereta Api Properti Manajemen
- PAFI Membantu Masyarakat Manokwari Mendapatkan Akses Obat-Obatan
- Pulang dari Retreat Kabinet, Menhut Raja Juli Langsung Gaspol Kerja
- KMHDI Nilai IKN Simbol Pemerataan Ekonomi Indonesia yang Harus Dilanjutkan
- Alhamdulillah! Gaji Ribuan Guru Honorer Negeri di Banten Sudah Cair