Pemerintah Digugat Perusahaan Inggris, Kejaksaan Siap Jadi Pengacara
Jumat, 29 Juni 2012 – 18:52 WIB
Churcill masuk ke Kaltim setelah mengakuisisi 75 persen saham perusahaan tambang lokal, PT Ridlatama Group. Di tengah eksplorasi berlangsung, Bupati Kutim Isran Noor mencabut 4 Izin Usaha Pertambambangan (IUP) milik Ridlatama dengan alasan palsu.
Isran berani mencabut karen ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006-2008 yang menyebutkan IUP Ridlatama diindikasikan palsu. Churcill kemudian bereaksi dengan mengajukan gugatan ke ICSID pada 22 Mei 2012.
Gugatan ini oleh ICSID kemudian diberitahukan ke Presiden, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Menteri Kehutanan, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Bupati Kutai Timur. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan siap menjadi jaksa pengacara negara untuk menghadapi gugatan perusahaan pertambangan asal Inggris, Churcill
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa