Pemerintah Diharap Merujuk UU Cukai dalam Membuat Kebijakan Tarif

Pemerintah Diharap Merujuk UU Cukai dalam Membuat Kebijakan Tarif
Rokok (Ilustrasi). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memastikan waktu penerbitan aturan baru mengenai kenaikan tarif cukai rokok pada 2021.

Menurutnya, tarif cukai rokok akan dikeluarkan pada waktunya untuk tujuan paling optimal dan dalam obyektif yang cukup banyak.

Menyikapi hal itu, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan RI memperhatikan amanat Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dalam penyusunan rencana kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2021.

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, amanat Pasal 5 Ayat (4) UU tentang Cukai menyebutkan bahwa dalam membuat alternatif kebijakan mengoptimalkan target penerimaan.

Menteri yang bersangkutan harus memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri.

“Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, seharusnya dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, dan disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan," kata Henry dalam keterangan resminya.

Dalam catatan Perkumpulan GAPPRI, selama ini pemerintah belum menjalankan amanat UU tentang Cukai.

Pasalnya, aspirasi dan kondisi industri selama ini tidak mendapat perhatian dalam penentuan kebijakan cukai 2021.

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap Menteri Keuangan RI memperhatikan amanat Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dalam penyusunan rencana kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News