Pemerintah Diharap Merujuk UU Cukai dalam Membuat Kebijakan Tarif

Pemerintah Diharap Merujuk UU Cukai dalam Membuat Kebijakan Tarif
Rokok (Ilustrasi). Foto: Humas Bea Cukai

"Sementara ratusan pabrik rokok sudah menutup operasi dan sebagian kecil yang masih survive kehilangan konsumen akibat tingginya harga rokok," papar Henry.

Henry menegaskan bahwa lima dimensi yang dikemukakan Bu Sri Mulyani sebagaimana marak di berbagai media tidak menyebutkan pelaku industri sebagai dimensi penting dalam rencana membuat kebijakan CHT 2021.

Pihaknya juga berharap pemerintah mendengar aspirasi pelaku usaha, sehingga pertimbangan objektif akan menjadi lebih bijak dan harmonis.

“Salah satu aspirasi pelaku usaha yang patut dipertimbangkan adalah tidak menaikkan cukai hasil tembakau rokok setelah tahun ini. Sebab, IHT dua kali dihantam badai. Badai akibat kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% dan pandemi Covid-19,” paparnya.

Henry menambahkan, tidak adanya kenaikan CHT akan mempercepat recovery bagi IHT.

Percepatan recovery juga selaras dengan program pemerintah yang tengah fokus melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi.

“Pemulihan ekonomi yang semakin cepat, akan menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau,” ujar Henry.

Untuk itu, perkumpulan GAPPRI mewanti-wanti bila pemerintah menaikan cukai 2021 di tengah pandemi justru berdampak negatif bagi semua stakeholders.

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap Menteri Keuangan RI memperhatikan amanat Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dalam penyusunan rencana kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News