Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
jpnn.com - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap rakyat kecil dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Terlebih lagi, muncul aturan tentang pengamanan zat adiktif yang termuat dalam Pasal 429 sampai 463 di PP Nomor 28 Tahun 2024.
Menurut Daniel, aturan itu akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal dan tembakau di tanah air.
Daniel berkata demikian dalam diskusi dengan tema PP Permenkes: Implikasi Pada Pendapatan Negara dan Target Ekonomi Jangka Panjang, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).
"Industri tembakau memegang peranan penting terhadap ekonomi nasional, terutama cukai rokok setiap tahun sangat besar," katanya, Kamis.
Daniel mengatakan data menyebutkan dalam kurun sepuluh tahun terakhir cukai rokok mencapai Rp 1.516,16 Triliun.
Sementara itu, satu pasal dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 dianggap berdampak terhadap industri rokok dan tembakau.
Semisal, Pasal 435 yang berbunyi 'Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan'.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan berharap pemerintah memperhatikan industri tembakau setelah terbit PP Kesehatan.
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025