Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
Menurut Daniel, kebijakan dalam PP tersebut bisa mengakibatkan penurunan permintaan bahan baku rokok, yakni tembakau.
Legislator Fraksi PKB itu penurunan tidak berimbas ke nasib buruh, karena sektor tembakau dan turunan menyerap sekitar 2,3 juta tenaga kerja.
"Belum lagi pada sektor hulu dengan jumlah petani mencapai 6.172.482 orang dengan luas garapan kebun tembakau mencapai 247.064 ha yang tersebar di 15 provinsi (APTI, 2024)," ujarnya.
Dia pun menilai perlu regulasi yang menguntungkan bagi industri rokok dan tembakau.
Daniel menyebutkan DPR RI mendorong adanya UU strategis nasional seperti tembakau yang punya peran penting terhadap perekonomian Indonesia.
"Dahulu sempat diusulkan dengan inisiatif DPR, yakni RUU Pertembakauan. Namun, karena berbagai penolakan sehingga RUU Pertembakauan tidak dilanjutkan," ucap dia.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani mengatakan pemerintah harus melihat kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang dan bagaimana keuangan negara ketika merancang aturan.
Menurutnya, pemerintah ketimbang sibuk mendegradasi sebuah produk, lebih baik fokus ke penegakan hukum memberantas rokok ilegal.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan berharap pemerintah memperhatikan industri tembakau setelah terbit PP Kesehatan.
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025