Pemerintah Diingatkan Jangan Selalu Menaikkan Cukai Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), yaitu angka target pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi atau 8,9 persen, memperoleh penolakan dari para pelaku pasar.
Estimasi kenaikan tarif CHT sebesar 8,9 persen pada 2018 dinilai akan merugikan pendapatan para pedagang eceran.
“Jangan selalu setiap tahun menaikkan cukai, yang jelas imbasnya ke pedagang. Kalau harga naik, apalagi di tengah daya beli konsumen yang melemah, maka otomatis omzet berkurang," ujar Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sjukrianto.
Sebaiknya sambung Sjukrianto, ditahan jangan dinaikkan dulu cukainya sampai daya beli masyarakat membaik.
Sjukri meminta pemerintah tidak hanya mengejar aspek penerimaan negara dalam menyusun kebijakan tarif CHT, tetapi juga memerhatikan keberlangsungan industri hasil tembakau tembakau, khususnya para pedagang yang sekarang terkendala penurunan omzet.
Sjukri juga berharap pemerintah bisa terus memperhatikan enam juta orang yang mengandalkan industri tembakau nasional, termasuk di dalamya para pedagang dan pengecer rokok.
Hal sama juga disampaikan Ketua Paguyuban Pedagang Eceran di Mataram, M Saleh Taswin.
Dia mengaku, kondisi saat ini cukup sulit bagi pedagang eceran untuk meningkatkan penjualan karena daya beli masyarakat sedang turun.
Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 8,9 persen pada tahun depan dinilai sangat memberatkan para pedagang, terlebih saat ini daya beli konsumen sedang turun.
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025
- Soal Rancangan Permenkes, APTI: Petani Bakal Kesulitan Menjual Tembakau
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis