Pemerintah Diingatkan Jangan Selalu Menaikkan Cukai Rokok

jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), yaitu angka target pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi atau 8,9 persen, memperoleh penolakan dari para pelaku pasar.
Estimasi kenaikan tarif CHT sebesar 8,9 persen pada 2018 dinilai akan merugikan pendapatan para pedagang eceran.
“Jangan selalu setiap tahun menaikkan cukai, yang jelas imbasnya ke pedagang. Kalau harga naik, apalagi di tengah daya beli konsumen yang melemah, maka otomatis omzet berkurang," ujar Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sjukrianto.
Sebaiknya sambung Sjukrianto, ditahan jangan dinaikkan dulu cukainya sampai daya beli masyarakat membaik.
Sjukri meminta pemerintah tidak hanya mengejar aspek penerimaan negara dalam menyusun kebijakan tarif CHT, tetapi juga memerhatikan keberlangsungan industri hasil tembakau tembakau, khususnya para pedagang yang sekarang terkendala penurunan omzet.
Sjukri juga berharap pemerintah bisa terus memperhatikan enam juta orang yang mengandalkan industri tembakau nasional, termasuk di dalamya para pedagang dan pengecer rokok.
Hal sama juga disampaikan Ketua Paguyuban Pedagang Eceran di Mataram, M Saleh Taswin.
Dia mengaku, kondisi saat ini cukup sulit bagi pedagang eceran untuk meningkatkan penjualan karena daya beli masyarakat sedang turun.
Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 8,9 persen pada tahun depan dinilai sangat memberatkan para pedagang, terlebih saat ini daya beli konsumen sedang turun.
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Gubernur Ahmad Luthfi Kepleset Lidah, Sebut Agus Setyawan Bupati Sembako