Pemerintah Diminta Batasi Frekuensi Terbang Air Asia
Rabu, 19 Mei 2010 – 14:57 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) oleh DPR diminta membatasi frekuensi penerbangan maskapai Air Asia di Indonesia. Meski berlabel Indonesia, Air Asia dinilai sebagai maskapai penerbangan asing yang harus diawasi dan diperketat izin-izinnya. Pernyataan pedas juga diungkapkan oleh Michael Watimena. "Kalau ada wartawan di sini, tolong dicatat. Air Asia itu binatang macam apa, yang wara-wiri di bumi pertiwi kita dan mendapat protection dari pemerintah? Apa sih hebatnya Air Asia itu?" ketus anggota Komisi V DPR RI dari Dapil Papua Barat ini.
"Kenapa Air Asia yang milik Malaysia bisa bebas di Indonesia? Kok penerbangan kita tidak bisa ke Malaysia?" ujar Ketua Komisi V DPR RI, Yasti Mokoagow, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemhub, Rabu (19/5).
Baca Juga:
Yasti meminta agar Kemhub frekuensi penerbangan Air Asia itu dibatasi, hingga ada pembicaraan lebih lanjut. Disebutkannya, jika ada Air Asia (ke) Indonesia, Garuda Indonesia-Malaysia mustinya juga harus bisa. "Jangan enaknya di Malaysia, nggak enaknya di kita dong," kritiknya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) oleh DPR diminta membatasi frekuensi penerbangan maskapai Air Asia di Indonesia. Meski berlabel Indonesia,
BERITA TERKAIT
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Gandeng Kopassus, Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
- Menhut Pastikan Hutan Tetap Lestari dan Kesejahteraan Masyarakat Terjamin
- Ada Kabar Megawati Telepon Prabowo agar Hasto Tak Ditahan? Begini Kata Ketua KPK
- Kampung Nelayan Sejahtera Beri Harapan Baru Bagi Warga Terdampak Rob