Pemerintah Diminta Benahi Pengelolaan BBM Agar Lebih Ramah Lingkungan

Pemerintah Diminta Benahi Pengelolaan BBM Agar Lebih Ramah Lingkungan
Polusi udara. Ilustrasi. Foto dok jpnn

Standar Euro 4 sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, dan O, serta Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar dan spesifikasi BBM jenis solar di Indonesia.

Namun, hingga kini, hanya Pertadex 53, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo 98 yang telah memenuhi standar tersebut. Sementara penerapan Euro 4 secara menyeluruh masih menghadapi berbagai kendala dan tarik ulur kebijakan.

“Kita tidak bisa terus membiarkan udara kita tercemar akibat BBM berkualitas buruk. Pemerintah harus mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kualitas BBM dan mengutamakan kesehatan masyarakat, dan kasus ini harus jadi momentum,” seru Novita.(chi/jpnn)

Kasus terbaru dalam tata kelola BBM harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi serta meningkatkan kualitas BBM.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News