Pemerintah Diminta Buang Vaksin Kadaluwarsa, Enggak Akan Rugi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk membuang vaksin Covid-19 yang sudah kadaluwarsa.
Permintaan disampaikan anggota DPR RI Nihayatul Wafiroh dengan alasan kesehatan.
Dia meminta vaksin yang sudah kadaluwarsa diganti dengan vaksin Covid-19 yang halal.
"Saya tanya ke orang farmasi. Nah, orang farmasi saja bilang mengkhawatirkan dengan berbagai macam alasannya," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh.
Politikus Partai Kebangsaan itu menyatakan pandangannya pada Rapat Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR bersama Bio Farma dan BPOM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4).
Nihayatul menilai pemerintah tidak akan rugi jika membuang vaksin yang sudah kadaluwarsa.
Sebab, vaksin umumnya barang hibah.
Nihayatul juga menegaskan pemerintah memiliki anggaran.
Pemerintah diminta untuk membuang vaksin Covid-19 yang sudah kadaluwarsa, enggak akan rugi.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia