Pemerintah Diminta Buang Vaksin Kadaluwarsa, Enggak Akan Rugi
Rabu, 06 April 2022 – 21:33 WIB

Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh. Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
Terkait hal tersebut, Kepala BPOM diwakili Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Togi Junice Hutadjulu menjelaskan terkait khasiat keamanan dan mutu.
"Itu bukan kedaluwarsa, tetapi batas waktu yang diberikan karena mempunyai data hanya pendek yakni tiga bulan," katanya.
Menurut dia, sesuai standar WHO diperbolehkan melakukan uji stabilitas selama tiga bulan.
BPOM kemudian melakukan evaluasi, apakah memenuhi syarat parameter pengujian atau tidak.
Namun, kata dia, kalau ada data pengujian yang lebih panjang diberikan kepada BPOM, pihaknya akan memberikan perpanjangan.(Antara/jpnn)
Pemerintah diminta untuk membuang vaksin Covid-19 yang sudah kadaluwarsa, enggak akan rugi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan