Pemerintah Diminta Buang Vaksin Kadaluwarsa, Enggak Akan Rugi
Rabu, 06 April 2022 – 21:33 WIB

Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh. Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
Terkait hal tersebut, Kepala BPOM diwakili Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Togi Junice Hutadjulu menjelaskan terkait khasiat keamanan dan mutu.
"Itu bukan kedaluwarsa, tetapi batas waktu yang diberikan karena mempunyai data hanya pendek yakni tiga bulan," katanya.
Menurut dia, sesuai standar WHO diperbolehkan melakukan uji stabilitas selama tiga bulan.
BPOM kemudian melakukan evaluasi, apakah memenuhi syarat parameter pengujian atau tidak.
Namun, kata dia, kalau ada data pengujian yang lebih panjang diberikan kepada BPOM, pihaknya akan memberikan perpanjangan.(Antara/jpnn)
Pemerintah diminta untuk membuang vaksin Covid-19 yang sudah kadaluwarsa, enggak akan rugi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan