Pemerintah Diminta Buat Simulasi Penambahan Kursi Dewan

Pemerintah Diminta Buat Simulasi Penambahan Kursi Dewan
DPR

Berdasarkan perhitungan Pansus, aku wakil ketua Komisi II DPR RI itu, jumlah anggota DPR periode mendatang akan bertambahan sebanyak 10 sampai 22 orang.

Lukman juga membeberkan, usulan penambahan jumlah kursi DPR berawal dari aspirasi beberapa LSM pemerhati pemilu. LSM-LSM itu mengusulkan penambahan kursi untuk memperkecil derajat disproporsionalitas.

”Banyak yang tidak setuju dengan usulan ini, tapi ada juga yang setuju dengan alasan yang cukup masuk akal. Pansus mempertimbangkan semua aspek agar keputusan yang diambil bisa diterima semua pihak dan berimplikasi positif pada konsolidasi demokrasi,” paparnya, kemarin.

Lukman menuturkan, hasil pemilu 2014 menunjukkan adanya perbedaan harga kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan. Harga kursi paling murah ada di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat III, yaitu 200 ribu suara.

Harga kursi paling mahal ada di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu 600 ribuan suara. ”Derajat disproporsionalitas yang lebar seperti ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakmerataan. Ada daerah yang sangat diuntungkan dan ada daerah yang sangat dirugikan,” urainya.

Dalam RUU Pemilu baru, lanjutnya, prinsip keadilan dan kesetaraan harus menjadi landasan utama. Derajat disproporsionalitas harus diperkecil, kemudian ada realokasi jumlah kursi di dapil dan realokasi dapilnya.

”Konsep ini bisa ditempuh dengan melakukan perhitungan ulang semua dapil. Kesetaraan dan keadilannya dikedepankan, one person one vote and one value. Sehingga harga kursi di setiap dapil sama derajat kemahalannya,” tambahnya.

Bila konsep itu diterapkan, Lukman membeberkan, jumlah anggota DPR dari Sulawesi Selatan akan berkurang dua orang dari 24 menjadi 19. Papua berkurang tiga dari 10 menjadi 7. Kemudian, Aceh, Kalimantan Selatan, dan NTT harus mengurangi anggota DPR-nya masing-masing dua.

 Pemerintah dan DPR sepakat menambah kursi jumlah anggota wakil rakyat mulai dari daerah hingga pusat. Hal tersebut diberlakukan pada pemilu

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News