Pemerintah Diminta Cepat Siapkan Rancangan Revisi UU Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap pemerintah secepatnya menyiapkan rancangan revisi Undang-undang Ormas.
Sebab, kata Agus, pemerintah sudah berjanji akan melakukan revisi terbatas atas permintaan sejumlah fraksi yang ada di DPR termasuk Partai Demokrat, saat pengesahan Perppu Ormas menjadi UU.
“Sekarang ini tentunya UU Ormas sudah ada, dan secepatnya akan mempersiapkan revisi UU Ormas,” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/10).
Revisi UU Ormas perlu dilakukan sebab menurutnya masih ada ketentuan yang belum bisa memberikan jaminan keadilan.
Karena itu, banyak poin yang harus direvisi. Misalnya dalam menentukan sanksi terhadap ormas yang dianggap melakukan pelanggaran.
Menurut Agus, Ormas merupakan elemen bangsa yang juga punya tanggung jawab dalam pembangunan Indonesia. Namun, kata dia, karena ada beberapa yang dianggap melakukan penyimpangan maka pemerintah menerapkan sanksi.
Nah, Agus berujar, sanksi di dalam UU Ormas inilah yang harus direvisi. Karena dalam UU ini yang bisa menentukan ormas melakukan pelanggaran adalah pemerintah.
“Seharusnya ini harus melalui proses pengadilan, peradilan, sehingga sesuai asas-asas hak asasi manusia,” jelasnya.
Banyak poin di UU Ormas yang harus direvisi. Misalnya dalam menentukan sanksi terhadap ormas yang dianggap melakukan pelanggaran.
- Tambah Satu Profesor, Langkah Unnes Menuju PTNBH Makin Dekat
- Menristekdikti Mohamad Nasir Ingin Banyak Profesor di Bawah 40 Tahun
- Temui Presiden Jokowi, Wakil Ketua Wanbin PD Mengaku Bawa Urusan Pribadi
- Demokrat Perhatikan Masukan Senior Gelar KLB
- Catat, SBY Baru Maret Mau Kampanyekan Prabowo - Sandi
- Korsel Jadi Mitra Strategis RI untuk Ekonomi dan Pertahanan