Pemerintah Diminta Dorong Pembentukan Bank Digital Lokal

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memperketat perizinan dan peraturan terhadap investor asing yang akan masuk ke industri keuangan digital.
Menurut Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, apabila kelonggaran diberikan, pemain asing yang didukung dana melimpah dikhawatirkan akan menguasai ekonomi digital Indonesia, termasuk bank digital.
"BI dan OJK harus menerapkan aturan yang lebih ketat di industri keuangan digital. Masuknya bank digital mestinya diantisipasi sejak awal agar mereka tidak menguasai ekonomi kita," kata Heru Sutadi, di Jakarta, Senin (14/12) malam.
Heru menilai tata kelola bisnis digital di Indonesia belum menyentuh pemain asing. Oleh karena itu pemerintah harus mengatur kehadiran pemain asing ini secara jelas dan terukur. “Misalnya menentukan kewajiban mereka di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut Heru mengungkapkan, jumlah pemain asing di bisnis keuangan digital terus meningkat. Hal ini juga didorong oleh potensi pasar di Indonesia yang besar dan berbagai kemudahan layanan secara digital.
"Situasi Pandemi ikut meningkatkan kegiatan transaksi secara digital karena masyarakat lebih nyaman dengan layanan non-tunai atau cashless. Potensi itulah yang juga dimanfaatkan asing untuk masuk ke pembayaran digital," ungkap Heru.
Heru juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan digital, khususnya memperhatikan keamanan data dan sistem transaksi.
"Keamanan data pengguna di masyarakat harus diperkuat, termasuk sistem server dan sistem keamanan bertransaksi,” tegas dia.
Pemerintah diminta untuk mendorong kehadiran bank digital lokal guna mengantisipasi masuknya investor asing.
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto