Pemerintah Diminta Hapus PNBP Bandara dan Pelabuhan
jpnn.com, JAKARTA - Biaya logistik masih ada peluang untuk turun. Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita mengatakan, penurunan biaya tersebut bisa terjadi jika pemerintah melakukan moratorium tarif.
’’Jadi, tarif-tarif yang berhubungan langsung dengan logistik di bandara dan pelabuhan dilakukan moratorium,’’ kata Zaldy, Minggu (3/12).
Selama ini, pemerintah melakukan pengaturan terhadap pengenaan tarif infrastruktur transportasi.
Selain itu, pihaknya meminta adanya penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bandara dan pelabuhan.
Ketentuan PNBP di sektor perhubungan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015.
Meski demikian, beberapa komponen biaya logistik pada tahun ini menunjukkan penurunan.
Terutama terjadi karena perbaikan infrastruktur yang sedang gencar dilakukan pemerintah belakangan.
Namun, penurunan tersebut mengompensasi untuk komponen lain yang biayanya malah meningkat.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita mengatakan, penurunan biaya tersebut bisa terjadi jika pemerintah melakukan moratorium tarif.
- Bea Cukai Berikan Fasiltas KITE ke Produsen Serat Makanan dari Pati Jagung
- AGROS Siap Dukung Pemerintah Baru untuk Tekan Biaya Logistik
- Ini Upaya Bea Cukai Belawan Kawal Percepatan Logistik dan Peningkatan Pengawasan Laut
- Nusa Prima Logistik, Pelopor Logistik Modern di Indonesia Dilengkapi Teknologi Canggih
- Layanan NLE Mampu Dorong Peningkatan Efisiensi Ekosistem Logistik Nasional
- Biaya Transportasi tak Bisa Sepenuhnya Dijadikan Penyebab Utama Harga Produk Meningkat