Pemerintah Diminta Hati-Hati Naikkan Cukai Rokok Pada 2023
![Pemerintah Diminta Hati-Hati Naikkan Cukai Rokok Pada 2023](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/08/21/workshop-ekonomi-outlook-jatim-2023-foto-dok-istimewa-7sh8p-zv2x.jpg)
jpnn.com - Pemerintah diminta berhati-hati dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 kendati perekonomian nasional mulai membaik.
Kenaikan CHT yang terlalu tinggi dianggap akan merugikan para petani tembakau, cengkih, serta pekerja yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT).
Lewat acara Ekonomi Outlook Jatim 2023 di Java Paragon 18 Agustus 2022, Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Fitradjaja Purnama, mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT yang tinggi tidak menguntungkan dunia usaha.
"Ini justru menghambat ekonomi, menghambat perputaran ekonomi, dan ini justru harga akan jadi naik. Daya beli masyarakat itu juga akan berkurang," ucap Fitra dalam siaran pers, Minggu (21/8).
Jika kondisi itu terjadi, Fitra menilai bahwa hal tersebut akan berdampak pada meningginya inflasi.
Dia menyarankan agar pemerintah tidak dulu menaikkan tarif CHT pada 2023.
Sebaliknya, pemerintah dapat memperluas basis pajak guna menambah pendapatan negara.
"Lebih baik, gali lagi jumlah subjek pajaknya. Jangan lagi menaikkan cukai," dia menambahkan.
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 kendati perekonomian nasional mulai membaik.
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Pendekatan THR Dinilai Strategi Efektif untuk Mengurangi Jumlah Perokok
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- Soal Industri Kretek Nasional, PB HMI Minta Presiden Beri Arahan Lembaga Terkait
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, Ini Harapan Bea Cukai Purwokerto