Pemerintah Diminta Hati-Hati Naikkan Cukai Rokok Pada 2023
jpnn.com - Pemerintah diminta berhati-hati dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 kendati perekonomian nasional mulai membaik.
Kenaikan CHT yang terlalu tinggi dianggap akan merugikan para petani tembakau, cengkih, serta pekerja yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT).
Lewat acara Ekonomi Outlook Jatim 2023 di Java Paragon 18 Agustus 2022, Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Fitradjaja Purnama, mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT yang tinggi tidak menguntungkan dunia usaha.
"Ini justru menghambat ekonomi, menghambat perputaran ekonomi, dan ini justru harga akan jadi naik. Daya beli masyarakat itu juga akan berkurang," ucap Fitra dalam siaran pers, Minggu (21/8).
Jika kondisi itu terjadi, Fitra menilai bahwa hal tersebut akan berdampak pada meningginya inflasi.
Dia menyarankan agar pemerintah tidak dulu menaikkan tarif CHT pada 2023.
Sebaliknya, pemerintah dapat memperluas basis pajak guna menambah pendapatan negara.
"Lebih baik, gali lagi jumlah subjek pajaknya. Jangan lagi menaikkan cukai," dia menambahkan.
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 kendati perekonomian nasional mulai membaik.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025
- Soal Rancangan Permenkes, APTI: Petani Bakal Kesulitan Menjual Tembakau