Pemerintah Diminta Hati-Hati Naikkan Cukai Rokok Pada 2023
Fitra pun menyoroti industri rokok yang membawa dampak besar terhadap perekonomian, khususnya di Jawa Timur.
Apalagi industri rokok bergerak mulai dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari pasokan tembakau hingga tenaga kerja.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pascasarjana Universitas Airlangga, Badri Munir Sukoco, mengingatkan pemerintah kenaikan CHT yang signifikan akan melemahkan IHT yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.
"Dampak multiplier effect dari kenaikan cukai akan ke mana-mana, mulai pengurangan tenaga kerja hingga berkurangnya potensi pendapatan daerah," ucap Badri dalam siaran pers, Kamis (18/8).
Pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp 245,45 triliun pada 2023, atau naik 11,6 persen dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022.
Kenaikan itu disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 pada 16 Agustus silam.
Badri meminta pemerintah sebaiknya menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan IHT, termasuk para petani tembakau dan cengkih, terkait kebijakan tembakau.
"Pemerintah perlu mendiskusikan itu sehingga semua pihak jadi tahu apa yang harus dilakukan ketika ini tidak sesuai dengan kondisi yang sekarang," ucap Badri.
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 kendati perekonomian nasional mulai membaik.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025
- Soal Rancangan Permenkes, APTI: Petani Bakal Kesulitan Menjual Tembakau