Pemerintah Diminta Hati-Hati Susun Kebijakan BBM
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum Kepailitan dari kantor Frans & Setiawan Law Office, Hendra Setiawan Boen mengatakan selain menurunkan daya beli masyarakat, kenaikan harga BBM Pertalite dan rencana pembatasannya akan membebani distribusi di semua sektor usaha.
Akibatnya, harga barang-barang tersebut berpotensi melonjak hingga 30 persen.
Masyarakat pun akhirnya akan makin mengecangkan ikat pinggang terhadap barang yang dianggap non-esensial.
Padahal ekonomi Indonesia selama ini ditopang oleh konsumsi masyarakat.
“Oleh karena itu saya melihat BLT pemerintah sebesar Rp 600.000 sebagai bantal sosial kepada masyarakat tidak dapat menutup tambahan pengeluaran akibat kenaikan BBM dan barang-barang tersebut, “ ujar Hendra dalam keterangan resminya, Selasa (6/9).
Dampak lainnya, menurut Hendra, ialah para pekerja akan meminta kenaikan upah untuk menyesuaikan biaya hidup, yang ini bisa membebani arus kas perusahaan sehingga berpotensi terjadi PHK besar-besaran.
Perusahaan yang arus kasnya macet juga berpotensi diajukan pailit atau PKPU oleh kreditur bila pembayaran utang mereka tidak lancar.
Belum lagi dampak keamanan dan ketertiban sosial akibat demo-demo masyarakat yang mulai bermunculan.
Dampak serius dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, Pertalite.
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Sempat Tabrak Fortuner, Xenia Bermuatan Jeriken Pertalite Ditinggal Kabur Sopirnya
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025