Pemerintah Diminta Hati-Hati Susun Kebijakan BBM
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum Kepailitan dari kantor Frans & Setiawan Law Office, Hendra Setiawan Boen mengatakan selain menurunkan daya beli masyarakat, kenaikan harga BBM Pertalite dan rencana pembatasannya akan membebani distribusi di semua sektor usaha.
Akibatnya, harga barang-barang tersebut berpotensi melonjak hingga 30 persen.
Masyarakat pun akhirnya akan makin mengecangkan ikat pinggang terhadap barang yang dianggap non-esensial.
Padahal ekonomi Indonesia selama ini ditopang oleh konsumsi masyarakat.
“Oleh karena itu saya melihat BLT pemerintah sebesar Rp 600.000 sebagai bantal sosial kepada masyarakat tidak dapat menutup tambahan pengeluaran akibat kenaikan BBM dan barang-barang tersebut, “ ujar Hendra dalam keterangan resminya, Selasa (6/9).
Dampak lainnya, menurut Hendra, ialah para pekerja akan meminta kenaikan upah untuk menyesuaikan biaya hidup, yang ini bisa membebani arus kas perusahaan sehingga berpotensi terjadi PHK besar-besaran.
Perusahaan yang arus kasnya macet juga berpotensi diajukan pailit atau PKPU oleh kreditur bila pembayaran utang mereka tidak lancar.
Belum lagi dampak keamanan dan ketertiban sosial akibat demo-demo masyarakat yang mulai bermunculan.
Dampak serius dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, Pertalite.
- Jaga Pelayanan BBM, Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Diminta Hati-Hati soal Pengalihan Subsidi BBM menjadi BLT
- Pemerintah Berencana Alihkan Subsidi BBM jadi BLT, tetapi