Pemerintah Diminta Hati-Hati Susun Regulasi Mobil Murah
Senin, 01 Oktober 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Rencana Pemerintah menerbitkan regulasi low cost and green car (LCGC) sebagai payung hukum penjualan mobil murah, mendapatkan sorotan dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama. Sebab, regulasi tersebut dinilai rawan digugat. Selain rentan mendapatkan gugatan oleh masyarakat, penerbitan regulasi penjualan mobil murah yang yang dipaksakan dikhawatirkan juga dapat mengacaukan sistem hukum di Indonesia. Meski demikian Andi tetap mengingatkan langkah maju produsen mobil dalam mengeluarkan produk murah harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku.
Penilaian tersebut disampaikan LPBH NU seiring terus munculnya jenis mobil murah dari berbagai produsen, sementara regulasinya ternyata belum selesai disusun. "Ini tindakan blunder yang dilakukan Pemerintah. Sungguh tidak logis mereka (produsen) sudah mengenalkan, sudah siap jual, sudah ratusan mobil dipesan konsumen, sementara regulasinya masih direncanakan turun," ungkap Ketua LPBH PBNU, Andi Najmi Fuaidi di Jakarta, Senin (1/10).
Baca Juga:
Menurutnya, jika regulasi LCGC itu dipaksakan maka sangat rentan mendapatkan gugatan. "Apa yang terjadi sekarang ini sudah bisa dikatakan tindakan blunder. Jika dipaksakan terbit ini merupakan blunder kedua, dan akan sangat rentan digugat," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana Pemerintah menerbitkan regulasi low cost and green car (LCGC) sebagai payung hukum penjualan mobil murah, mendapatkan sorotan
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini