Pemerintah Diminta Hentikan Perundingan dengan Freeport

Pemerintah Diminta Hentikan Perundingan dengan Freeport
Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Jawa Pos/JPNN

Padahal, sesuai amanat konstitusi, dalam hal ini PP No. 1 Tahun 2017 yang merujuk pada Pasal 169 dan Pasal 170 jo. Pasal 103 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kewajiban perusahaan pertambangan pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba tersebut diundangkan, atau selambat-lambatnya tanggal 12 Januari 2014 sudah tepat.

GP Ansor meminta pemerintah tetap menjalankan amanat konstitusi dan tidak mudah tunduk pada desakan apa pun.

Selain itu, GP Ansor menilai, eksplorasi yang dilakukan Freeport selama puluhan tahun tidak sebanding dengan apa yang diberikan perusahaan asal Amerika Serikat itu, baik untuk rakyat Papua maupun pemerintah Indonesia.

"Agak aneh ada gerakan peduli Freeport. Bukannya lebih pantas jika ada yang peduli Papua akibat eksplorasi tambang Freeport? Kerusakan alam Papua itu tidak sebanding dengan apa yang diberikan Freeport," pungkas Yaqut. (jos/jpnn)


Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengkritik aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Solidaritas Peduli Freeport di depan Kementerian ESDM, Selasa (7/3) pagi.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News