Pemerintah Diminta Jalankan PP 109 Ketimbang Merevisi
jpnn.com, JAKARTA - Wacana revisi PP 109 terus mendapatkan penolakan dari asosiasi, salah satunya dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).
Pasalnya wacana revisi PP 109 yang kerap disuarakan Kementerian Kesehatan dan organisasi anti rokok dianggap memberatkan pelaku usaha di tengah kondisi industri yang kian tertekan.
Gaprindo menyayangkan inisiasi pemerintah dalam merevisi PP 109. Menurut mereka, sebaiknya aturan yang sudah ada seharusnya diawasi penerapannya ketimbang direvisi.
Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan pemerintah tidak perlu melakukan revisi pada PP 109 karena aturan yang mengatur rokok dalam PP 109 sudah cukup baik.
“Sebenarnya aturan yang ada saat ini sudah cukup, tinggal implementasinya saja yang ditingkatkan. Yang lebih penting saat ini bagi pemerintah adalah memastikan penegakan peraturan di lapangan karena pada praktiknya belum sepenuhnya dijalankan,” tutur Benny.
Gaprindo juga mempertanyakan urgensi pemerintah dalam merevisi PP 109, mengingat di era pandemi ini industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu industri yang terdampak.
Banyaknya tenaga kerja yang terancam kehilangan mata pencaharian hingga berkurangnya angka produksi rokok menyebabkan performa IHT terus terdegradasi.
Selain itu desakan revisi PP 109 ini juga tidak sejalan dengan prioritas dari Komisi IX DPR RI dalam penanganan COVID-19 dan distribusi vaksin.
Banyaknya tenaga kerja yang terancam kehilangan mata pencaharian hingga berkurangnya angka produksi rokok menyebabkan performa IHT terus terdegradasi.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya