Pemerintah Diminta Jalankan UU SKN
Rabu, 19 Desember 2012 – 19:35 WIB
JAKARTA -- Sekjen PSSI Halim Mahfud menyatakan, kisruh sepakbola Indonesia sebenarnya sangat sederhana. Dengan catatan pemerintah secara tegas mematuhi Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Pasal 51 UU SKN menyebutkan; Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
"Dalam kaitannya dengan sepakbola, maka yang berhak memberikan rekomendasi adalah PSSI," kata Halim Mahfudz saat menggelar konferensi pers di Kantor PSSI Senayan Jakarta, Rabu (19/12).
Sementara di pasal 89 disebutkan; siapa pun yang menyelenggarakan kompetisi olahraga tanpa mendapatkan rekomendasi dari induk olahraga yang bersangkutan, bisa mendapati hukuman maksimal dua tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
JAKARTA -- Sekjen PSSI Halim Mahfud menyatakan, kisruh sepakbola Indonesia sebenarnya sangat sederhana. Dengan catatan pemerintah secara tegas mematuhi
BERITA TERKAIT
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- British School Jakarta dan SDN Pondok Jagung 02 Tumbangkan Juara
- Klasemen Akhir MotoGP 2024 dan Rapor Martin si Juara Dunia
- Pertamina Eco RunFest 2024 Siap Digelar, Ini Jadwal Pengambilan Race Pack Collection
- Race MotoGP Barcelona: Pecco Bilang Ada 8 Pembalap akan Menghalangi Martin
- Sembilan Inorga Ramaikan Jakarta Sport Festival 2024