Pemerintah Diminta Jalankan UU SKN
Rabu, 19 Desember 2012 – 19:35 WIB
JAKARTA -- Sekjen PSSI Halim Mahfud menyatakan, kisruh sepakbola Indonesia sebenarnya sangat sederhana. Dengan catatan pemerintah secara tegas mematuhi Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Pasal 51 UU SKN menyebutkan; Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
"Dalam kaitannya dengan sepakbola, maka yang berhak memberikan rekomendasi adalah PSSI," kata Halim Mahfudz saat menggelar konferensi pers di Kantor PSSI Senayan Jakarta, Rabu (19/12).
Sementara di pasal 89 disebutkan; siapa pun yang menyelenggarakan kompetisi olahraga tanpa mendapatkan rekomendasi dari induk olahraga yang bersangkutan, bisa mendapati hukuman maksimal dua tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
JAKARTA -- Sekjen PSSI Halim Mahfud menyatakan, kisruh sepakbola Indonesia sebenarnya sangat sederhana. Dengan catatan pemerintah secara tegas mematuhi
BERITA TERKAIT
- Klasemen MotoGP 2024: Pecco Masuk Klub Elite, Ada Marquez & Rossi
- Hasil Race MotoGP Jepang: Pecco Perkasa, Martin Luar Biasa
- Link Live Streaming Race MotoGP Jepang & Soal Marquez Tak Tidur Nyenyak
- Marc Marquez Tampil Impresif di MotoGP Jepang
- WUP MotoGP Jepang: Pecco Pertama, Martin Kedua
- MotoGP Jepang: Pedro Acosta dan Mistis Pole Position Pertama