Pemerintah Diminta Jalankan UU SKN

Pemerintah Diminta Jalankan UU SKN
Pemerintah Diminta Jalankan UU SKN
JAKARTA -- Sekjen PSSI Halim Mahfud menyatakan, kisruh sepakbola Indonesia sebenarnya sangat sederhana. Dengan catatan pemerintah secara tegas mematuhi  Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Pasal 51 UU SKN menyebutkan; Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

"Dalam kaitannya dengan sepakbola, maka yang berhak memberikan rekomendasi adalah PSSI," kata Halim Mahfudz saat menggelar konferensi pers di Kantor PSSI Senayan Jakarta, Rabu (19/12).

Sementara di pasal 89 disebutkan; siapa pun yang menyelenggarakan kompetisi olahraga tanpa mendapatkan rekomendasi dari induk olahraga yang bersangkutan, bisa mendapati hukuman maksimal dua tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

JAKARTA -- Sekjen PSSI Halim Mahfud menyatakan, kisruh sepakbola Indonesia sebenarnya sangat sederhana. Dengan catatan pemerintah secara tegas mematuhi 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News