Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Timah
Kamis, 26 Maret 2020 – 20:29 WIB

Tambang. Ilustrasi Foto: Prokal.co/JPG
"Presiden Jokowi, perlu meninjau kembali kebijkan dua bursa perdagangan timah di Indonesia. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan No.32/M-DAG/Per/6/ 2013 tentang Ekspor Timah perlu dijalankan kembali. Karena dengan itu, harga timah Indonesia bisa kembali pulih. Karena menguatnya keyakinan pasar pembeli timah" tutup Abi Rekso. (dil/jpnn)
Baca Juga:
Dengan situasi ekonomi dunia yang tidak stabil, menyebabkan banyak negara-negara berkembang mengalami krisis ekonomi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kemenko Perekonomian Ungkap 17 Persen Cadangan Timah Global Ada di Indonesia
- Pemerintah Dorong Hilirisasi Timah untuk Memperkuat Posisi Indonesia di Pasar Global
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah