Pemerintah Diminta Lebih Aktif Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal

Pemerintah Diminta Lebih Aktif Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal
Adovkat Muhammad Iqbal Ramadhani. Dok: source for JPNN.

Sementara itu terkait dengan hak dan wewenang debt collector, pihak debt collector harus mengedepankan adab dan etika perilaku yang sopan dan santun dalam melakukan penagihan.

Oleh karena itu, peran polisi sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum, sesuai tugas dan fungsi polri telah dijabarkan dalam UU No. 2 tahun 2002 yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Dengan demikian, tindakan penegakan hukum bisa dilakukan dan ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkas dia. (cuy/jpnn)


Pemerintah diharapkan bisa lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat soal bahaya pinjol.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News