Pemerintah Diminta Lebih Aktif Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal
Selasa, 20 Agustus 2024 – 12:20 WIB

Adovkat Muhammad Iqbal Ramadhani. Dok: source for JPNN.
Sementara itu terkait dengan hak dan wewenang debt collector, pihak debt collector harus mengedepankan adab dan etika perilaku yang sopan dan santun dalam melakukan penagihan.
Oleh karena itu, peran polisi sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum, sesuai tugas dan fungsi polri telah dijabarkan dalam UU No. 2 tahun 2002 yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Dengan demikian, tindakan penegakan hukum bisa dilakukan dan ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Pemerintah diharapkan bisa lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat soal bahaya pinjol.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto