Pemerintah Diminta Lebih Aktif Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal
Selasa, 20 Agustus 2024 – 12:20 WIB
Sementara itu terkait dengan hak dan wewenang debt collector, pihak debt collector harus mengedepankan adab dan etika perilaku yang sopan dan santun dalam melakukan penagihan.
Oleh karena itu, peran polisi sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum, sesuai tugas dan fungsi polri telah dijabarkan dalam UU No. 2 tahun 2002 yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Dengan demikian, tindakan penegakan hukum bisa dilakukan dan ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Pemerintah diharapkan bisa lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat soal bahaya pinjol.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor Bunga Anggrek ke Amerika Serikat, Sebegini Jumlahnya
- Sstt, KPK Proses Kasus Korupsi di CSR BI dan OJK, Ada Anggota DPR Tersangka?
- Jadi Program Literasi Finansial Terbaik, Pegadaian Raih Penghargaan dari OJK
- Dukung Peta Jalan Industri Penjaminan, Jamkrindo Jalin MoU dengan Seluruh Jamkrida
- OJK Targetkan Transformasi Besar di Sektor Aset Kripto, CEO Indodax Nyatakan Kesiapannya
- Aplikasi Klik Kami, Solusi Pinjaman Online dengan Proses Transparan