Pemerintah Diminta Lebih Aktif Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal
Selasa, 20 Agustus 2024 – 12:20 WIB
Sementara itu terkait dengan hak dan wewenang debt collector, pihak debt collector harus mengedepankan adab dan etika perilaku yang sopan dan santun dalam melakukan penagihan.
Oleh karena itu, peran polisi sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum, sesuai tugas dan fungsi polri telah dijabarkan dalam UU No. 2 tahun 2002 yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Dengan demikian, tindakan penegakan hukum bisa dilakukan dan ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Pemerintah diharapkan bisa lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat soal bahaya pinjol.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai