Pemerintah Diminta Lebih Tegas Terapkan Kebijakan Untuk Cegah COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara Johanes Tuba Helan menilai pemerintah penting bersikap tegas dalam menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pakar dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menilai sikap tegas sangat diperlukan, agar kebijakan tersebut efektif memberi perlindungan bagi rakyat dari serangan COVID-19.
PPKM Darurat mulai diberlakukan 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.
"Prinsipnya kami memberikan dukungan kepada pemerintah dalam mengambil langkah-langkah yang memang diperlukan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19," ujar Johanes Tuba Helan di Kupang, Jumat (2/7).
Tuba Helan kemudian memaparkan apa yang dimaksud dengan bersikap tegas dan terukur.
"Tegas dan terukur artinya penerapan kebijakan yang ketat dan target untuk menurunkan penyebaran COVID-19 sampai waktu tertentu, jangan maju mundur," ucapnya.
Menurut dia, cara penanggulangan penyebaran COVID-19 yang selama ini dilakukan pemerintah tidak akan efektif karena tidak dilakukan secara tegas dan terukur.
"Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat menunjukkan ada penurunan kasus, kemudian diperlonggar kembali."
Pemerintah diminta lebih tegas dan terukur dalam menerapkan kebijakan untuk mencegah penularan COVID-19.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN