Pemerintah Diminta Merevisi Syarat Booster untuk Mudik
“Beberapakali saya sudah ngomong ke Kemenkes untuk mengeluarkan pilihan vaksin halal. Kalau masyarakat tidak mengambil, maka itu pilihan mereka. Kewajiban negara terhadap umat islam sudah gugur karena itu sudah pilihan masing-masing,” serunya.
Mengenai vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran 2022, bila yang disediakan tidak halal, Nadhifa berpendapat bahwa pemerintah sama saja mewajibkan masyarakat untuk menggunakan barang yang tidak halal.
“Maka pemerintah sediakan (vaksin halal) sesegera mungkin atau sebelum lebaran ini. Jangan diwajibkan (kalau belum ada vaksin halal)," serunya.
Adapun solusi yang ditawarkan Nadhifa adalah dengan syarat tes Antigen atau PCR.
Dia berharap pemerintah merevisi kebijakan wajib vaksin booster lantaran belum ada ketersediaan vaksin halal.
“Lebih baik disuruh tes Antigen atau PCR saja," usulnya.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemerintah diminta merevisi kebijakan wajib vaksin booster lantaran belum ada ketersediaan vaksin halal.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- UNIDA Gontor Bangun Ekosistem Produk Halal lewat Pelatihan Juru Sembelih
- Cinepolis Jadi Bioskop Pertama dengan Menu Makanan Bersertifikasi Halal di Indonesia
- Kantongi Sertifikasi Halal, Gino Mariani Tawarkan Sepatu Premium Ramah Muslim
- Antusiasme Mudik Gratis Tinggi, Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota di Idulfitri 2025