Pemerintah Diminta Merevisi Syarat Booster untuk Mudik

“Beberapakali saya sudah ngomong ke Kemenkes untuk mengeluarkan pilihan vaksin halal. Kalau masyarakat tidak mengambil, maka itu pilihan mereka. Kewajiban negara terhadap umat islam sudah gugur karena itu sudah pilihan masing-masing,” serunya.
Mengenai vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran 2022, bila yang disediakan tidak halal, Nadhifa berpendapat bahwa pemerintah sama saja mewajibkan masyarakat untuk menggunakan barang yang tidak halal.
“Maka pemerintah sediakan (vaksin halal) sesegera mungkin atau sebelum lebaran ini. Jangan diwajibkan (kalau belum ada vaksin halal)," serunya.
Adapun solusi yang ditawarkan Nadhifa adalah dengan syarat tes Antigen atau PCR.
Dia berharap pemerintah merevisi kebijakan wajib vaksin booster lantaran belum ada ketersediaan vaksin halal.
“Lebih baik disuruh tes Antigen atau PCR saja," usulnya.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemerintah diminta merevisi kebijakan wajib vaksin booster lantaran belum ada ketersediaan vaksin halal.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Arus Balik Lancar Terkendali, Dirut ASDP: Skema TBB Efektif Kurangi Antrean Kendaraan
- Menkes Imbau Pemudik Istirahat 15 Menit Tiap 4 Jam Berkendara untuk Hindari Kecelakaan