Pemerintah Diminta Patuhi Putusan Arbitrase Internasional soal Newmont

Pemerintah Diminta Patuhi Putusan Arbitrase Internasional soal Newmont
Pemerintah Diminta Patuhi Putusan Arbitrase Internasional soal Newmont
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemesdm) diminta mematuhi putusan arbitrase internasional mengenai divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) pada Maret 2009 lalu yang memutuskan mendorong pemerintah daerah sepenuhnya untuk memiliki saham divestasi. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz, sudah seharusnya pemerintah konsisten karena pada awalnya juga mendorong proses arbitrase.

“Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh seharusnya mematuhi dan mendukung putusan arbitrase internasional ini. Sebab yang mendorong proses arbitrase dari awal adalah pemerintah, ya sepatutnya pemerintah mematuhi putusan ini,” tegas Harry saat dihubungi wartawan, Kamis (5/5).

Harry menjelaskan, putusan arbitrase itu sesuai dengan perjanjian kontrak karya PT NNT dengan Pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, Kementerian ESDM bertanggungjawab soal penegakkan hukumnya, sedangkan Kementerian Keuangan bertanggungjawab soal keuangannya.

Diungkapkan Harry, pada 2006 Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Sri Mulyani, mengeluarkan dua surat yang intinya menegaskan bahwa Pemerintah Pusat tidak berminat untuk memberli saham Newmont. Tapi pada 2009, Sri Mulyani berubah sikap dan menyatakan bahwa pemerintah berkeinginan membeli saham Newmont.

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemesdm) diminta mematuhi putusan arbitrase internasional mengenai divestasi tujuh persen saham

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News