Pemerintah Diminta Patuhi Putusan Arbitrase Internasional soal Newmont
Kamis, 05 Mei 2011 – 19:19 WIB

Pemerintah Diminta Patuhi Putusan Arbitrase Internasional soal Newmont
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemesdm) diminta mematuhi putusan arbitrase internasional mengenai divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) pada Maret 2009 lalu yang memutuskan mendorong pemerintah daerah sepenuhnya untuk memiliki saham divestasi. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz, sudah seharusnya pemerintah konsisten karena pada awalnya juga mendorong proses arbitrase. Diungkapkan Harry, pada 2006 Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Sri Mulyani, mengeluarkan dua surat yang intinya menegaskan bahwa Pemerintah Pusat tidak berminat untuk memberli saham Newmont. Tapi pada 2009, Sri Mulyani berubah sikap dan menyatakan bahwa pemerintah berkeinginan membeli saham Newmont.
“Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh seharusnya mematuhi dan mendukung putusan arbitrase internasional ini. Sebab yang mendorong proses arbitrase dari awal adalah pemerintah, ya sepatutnya pemerintah mematuhi putusan ini,” tegas Harry saat dihubungi wartawan, Kamis (5/5).
Harry menjelaskan, putusan arbitrase itu sesuai dengan perjanjian kontrak karya PT NNT dengan Pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, Kementerian ESDM bertanggungjawab soal penegakkan hukumnya, sedangkan Kementerian Keuangan bertanggungjawab soal keuangannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemesdm) diminta mematuhi putusan arbitrase internasional mengenai divestasi tujuh persen saham
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik