Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MA Soal Kenaikan Iuran BPJS
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta mematuhi dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan judicial review yang dilakukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saya meminta pemerintah untuk tidak mencari rumus lain untuk menaikkan iuran. Kalau sekarang kan sudah dibatalkan, saya takutnya ada rumus lain. Sebaiknya untuk sementara ini kita ikuti dulu aturan yang sudah ditetapkan MA," kata Saleh melalui sambungan telepon, di Jakarta, Senin (9/3).
Wakil Ketua Fraksi PAN DPR ini meminta MA untuk segera memberikan salinan putusan tersebut kepada pemerintah dan pihak terkait seperti Presiden, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan.
"Dengan demikian tidak ada alasan pemerintah dan operator untuk tetap menaikkan ini. Sebab nanti kan bisa ada alasan belum terima putusan. Untuk menghindari itu, segera diberikan salinannya," kata Saleh.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri sebelumnya diberlakukan pemerintah untuk mengatasi defisit yang dialami program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut. Nah, pascaputusan MA ini, Saleh berharap ada solusi lain guna mengatasinya.
"Kita berharap nanti pemerintah bersama DPR dan seluruh komponen masyarakat lainnya akan mencari solusi terbaik terkait masalah defisit dan kekurangan pembiayaan bagi penyelenggaraan BPJS Kesehatan," tambahnya. (fat/jpnn)
Pemerintah bersama DPR dan seluruh komponen masyarakat lainnya akan mencari solusi terbaik terkait masalah defisit dan kekurangan pembiayaan bagi penyelenggaraan BPJS Kesehatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng
- Simak Nih Warga Sulteng, Komitmen Ahmad Ali- Abdul Karim Soal BPJS Kesehatan