Pemerintah Diminta Pikirkan Masa Depan Infrastruktur Gas
Senin, 04 November 2019 – 15:40 WIB

Pipa Gas. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com
Kenaikan harga jual gas juga sesuai dengan Permen ESDM 58/2017, yang sudah diperbarui menjadi permen ESDM 14/2019 tentang Harga Jual Gas Melalui Pipa Pada Kegiataan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Permen ESDM 58/2017, formula penetapan harga gas bumi, sebagai berikut: Harga Jual Gas Bumi Hilir = Harga Gas Bumi + Biaya Pengelolaan Infrastruktur + Biaya Niaga. Komponen pembentuk Harga Gas Bumi Hilir PGN didominasi oleh harga Gas Bumi di hulu sebesar 70 persen.
“Sebagai sub-holding, PGN memiliki kewajiban untuk melayani sebanyak-banyaknya pelaku usaha gas,” pungkasnya.(mg7/jpnn)
Intervensi pemerintah dengan membatalkan rencana penyesuaian harga gas bumi oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) disayangkan para pengamat dan aktivis.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- DEN: Opsi Impor Perlu Dicanangkan untuk Penuhi Kebutuhan Gas Bumi di Dalam Negeri
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK
- Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi PGN, Rini Soemarno Banyak Lupa
- PGN Dukung SMPN 34 Depok Menjadi Sekolah Energi Berdikari
- Mantap! Moody’s Menaikkan Rating PGN Menjadi Baa2, Ini Artinya
- PGN dan BGN Kerja Sama Penyediaan Pasokan Gas Bumi untuk Program Makan Bergizi Gratis