Pemerintah Diminta Pisahkan Regulasi Produk Tembakau dari RPP Kesehatan

“Gampang sekali (aturan ini) dipelintir di lapangan. Akhirnya praktik di lapangan akan terjadi tahu sama tahu atau kompromi. Ini kan yang kita tidak inginkan. Nanti cost ekonomi kita jadi besar karena ada pasal karet yang dalam pelaksanaannya dimanfaatkan oknum,” tuturnya.
Seharusnya pemerintah lebih menggencarkan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait konsumsi tembakau, dan bukan hanya meningkatkan intensitas pembatasan serta pelarangan yang berpotensi mengganggu laju ekonomi dalam negeri.
“(Kalau seperti ini) Jangan berharap konsumsi rumah tangga sebagai kontributor Gross Domestic Product kita bisa mencapai sampai 6-7 persen,” serunya.
Selain itu, PP FSP RTMM-SPSI juga meminta agar pemerintah melibatkan para pembangku kepentingan di IHT dalam setiap pembahasan regulasi yang akan dibuat.
Beberapa pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang menjadi perhatian pelaku IHT, antara lain yakni pasal terkait batasan TAR dan nikotin, potensi pelarangan bahan tambahan, pasal terkait jumlah stik dalam kemasan, larangan menjual rokok eceran, aturan mengenai jam malam penayangan iklan di televisi, serta pelarangan promosi di media sosial.
Selain itu, terdapat juga pasal terkait larangan penjualan pada jarak kurang 200 meter dari tempat pendidikan dan larangan pemajangan produk tembakau.(chi/jpnn)
Dengan tambahan RPP (Kesehatan), tentu akan membuat IHT gulung tikar. IHT akan semakin berat jika harus memenuhi ketentuan dari RPP (Kesehatan).
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Presiden Direktur Sampoerna Paparkan Strategi Keberhasilan Perusahaan
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Gaprindo Jelaskan Fakta Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok