Pemerintah Diminta Sediakan Layanan Aborsi Aman
Senin, 24 Agustus 2020 – 22:13 WIB
"Kami mendesak amandemen parsial terhadap Undang-Undang Kesehatan untuk pengecualian aborsi, terkait usia kehamilan dan tidak sebatas dalam pengecualian aborsi yang tercantum," kata Koalisi.
KSRI juga mendesak aparat penegak hukum untuk berhenti mengkriminalisasi pemberi layanan aborsi, pendamping, dan perempuan, serta mendesak media untuk mengedepankan pemberitaan yang berperspektif korban dan tidak menambah stigma terhadap aborsi.
Koalisi terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat, yaitu DIALOKA, ICJR, Jaringan Akademisi Gerak Perempuan, LBH Apik, LBH Jakarta, Rumah Cemara, SGRC Indonesia, Save All Women and Girls, dan YLBHI. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Koalisi Kesehatan Seksual dan Reproduksi Indonesia (KSRI) meminta pelindungan penuh terhadap korban, tenaga kesehatan, penyedia layanan, dan pendamping korban dalam kasus aborsi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Soal Kasus Dugaan Aborsi, Begini Saran Hotman untuk Nikita Mirzani
- Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka
- Sepasang Kekasih di Dumai Ditangkap Polisi karena Aborsi
- Kasus Pembuangan Janin Terungkap, Pelakunya Masih Belia, ya Ampun
- Lakukan Aborsi Karena Diperkosa, Bagaimana Hukumnya?
- Perempuan Muda Meninggal, Kekasih dan 2 ASN Digulung Polisi, Parah!