Pemerintah Diminta Segera Berikan Bantuan Kepada Korban KDRT di Masa Pandemi Covid-19
Jumat, 15 Mei 2020 – 14:20 WIB

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR
Dalam tatanan masyarakat patriaki, jelas Saur, perlu juga dilakukan moderasi terhadap sistem sosial patriaki, selain dilakukan pemberdayaan terhadap perempuan.
“Selama sistem sosial patriaki masih tetap dipegang, potensi terjadi kekerasan terhadap perempuan tetap tinggi,” ujarnya.(jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pemerintah segera memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di tengah wabah Covid-19 yang melanda Tanah Air.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan