Pemerintah Diminta Segera Menerbitkan PP Antiterorisme
Sabtu, 26 Mei 2018 – 10:20 WIB
“Tiap UU perlu turunan dalam hal ini peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana dari tiap UU. Kami amanatkan PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah UU ini disahkan,” jelas Syafi’i.(boy/jpnn)
Taufik Kurniawan mendorong eksekutif segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Antiterorisme yang sudah disetujui DPR RI.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Menunggu 23 PP dan 1 Perpres
- Henry Berharap MA Beri Pertimbangan Seadil-adilnya Terkait Uji Materiel PP Tentang BUMDes
- Yandri Susanto Kenang Sosok Taufik Kurniawan: Tidak Pernah Lelah Berjuang, Banyak Jasa untuk PAN
- Zulhas Mengenang Mendiang Taufik Kurniawan Sebagai Sosok yang Gigih Membesarkan PAN
- Kabar Duka Datang dari PAN, Taufik Kurniawan Meninggal Dunia
- Eks Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Meninggal Dunia