Pemerintah Diminta Segera Mengajukan RUU Pemindahan Ibu Kota
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Ibu Kota negara.
Langkah itu, menurut dia agar pernyataan Presiden Jokowi terkait perpindahan ibu kota dalam Sidang Bersama DPR-DPD RI, bisa segera direalisasikan, bukan sekadar wacana.
"Pertama kami mendorong melakukan studi kelayakan secepatnya, dan itu harus masuk RAPBN 2020. Pada saat yang sama juga menyiapkan RUU Pemindahan Ibu Kota, biar lima tahun ini selesai,” kata Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8).
Menurut Said, pada saat yang sama pemerintah memasukkan RUU untuk pemindahan ibu kota agar berjalan secara simultan sehingga akselerasi pemindahannya bisa selesai lima tahun.
Dia tidak menginginkan hingga akhir jabatan Jokowi-Ma'ruf masih meninggalkan sisa pekerjaan bagi Presiden selanjutnya.
"Pemindahan ibu kota dilakukan dalam instrumen APBN itu ada di Banggar DPR dan instrumen kedudukan ibu kota negara yang ada di Komisi II DPR," ujarnya.
Dia menilai pemindahan ibu kota bukan wacana karena Presiden Jokowi sudah menyampaikan dalam sidang kenegaraan dan itu adalah hal yang luar biasa.
Said mengatakan, biaya pemindahan ibu kota sekitar Rp486 triliun bisa dilaksanakan dengan presentase 30 persen dari pemerintah dan 70 persen dari swasta.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Ibu Kota negara.
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Polemik Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Membingungkan Masyarakat
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?