Pemerintah Diminta Segera Revisi UU SJSN

Pemerintah Diminta Segera Revisi UU SJSN
Pemerintah Diminta Segera Revisi UU SJSN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), Joko Heriono meminta pada pemerintah untuk segera merevisi UU No. 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Joko menilai, selama ini BPJS dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Karenanya, dia meminta agar UU SJSN ini direvisi.

"Revisi undang-undang SJSN yang ditanda tangani Bu Megawati pada waktu itu. Buruh padahal sudah menolak UU itu, tapi para penguasa saat itu tidak dapat mengcancel karena takut pada oposisi, nanti dikira tidak pro rakyat, padahal saat dijalankan amburadul," ulas Joko dalam diskusi bertema 'BPJS Ketenagakerjaan Solusi atau Retorika' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (7/6).

Revisi yang ia maksud yakni pada poin mengenai kepesertaan, menurutnya harus dibedakan antara pekerja dengan penduduk.

Terutama dalam pengenaan iuran dan manfaat, harusnya kata dia, pemerintah berani menanggung manfaat meskipun akan menghancurkan perusahaan asuransi.

"Di UU itu dikatakan, setiap orang wajib jadi peserta dan wajib ikut iuran. Ada dua syarat di situ, harus jadi peserta dan membayar. Harus dirubah kewenangan tentang kepesertaan. Ini harus dibedakan antara penduduk dan pekerja, tidak bisa lantas disamakan," papar dia.

Maka itu dia menantang pemerintah untuk berani mengeluarkan Perpu Jaminan Sosial. Sebab, pelaksanaan BPJS dan JSN selama ini manfaatnya dirasa menurun.

"Pemerintah harus berani keluarkan keluarkan Perpu. Pemimpin yang baru nanti harus gila memikirkan rakyat dan kejam terhadap yang punya kepentingan," tegasnya. (chi/jpnn)

JAKARTA - Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), Joko Heriono meminta pada pemerintah untuk segera merevisi UU No. 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News