Pemerintah Diminta Segera Susun Regulasi Produk Tembakau Alternatif
“Nantinya, bukan hanya hasil kajian ilmiah di dalam negeri yang dapat dijadikan sebagai acuan, tetapi pemerintah juga dapat melihat hasil kajian dari luar negeri sebagai referensi tambahan dalam perumusan regulasi. Namun, tetap yang paling dikedepankan adalah hasil kajian ilmiah komprehensif dan keterlibatan semua pemangku kepentingan terkait di dalam negeri, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas,” jelas Fathudin.
Kehadiran regulasi untuk produk tembakau alternatif tersebut nantinya diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan standar produk, kebijakan cukai, peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, tata cara pemasaran, batasan umur pengguna (18 tahun ke atas), serta mencegah penyalahgunaan produk.
“Kami berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan segera merealisasikannya demi mengurangi masalah yang diakibatkan oleh rokok. Untuk itu, kita harus bergotong-royong guna mendorong realisasi tujuan kita bersama, yakni kesehatan masyarakat Indonesia,” tutupnya.(chi/jpnn)
Pemerintah memiliki peran yang krusial dalam mengatur peredaran dan penggunaan produk tembakau alternatif.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur