Pemerintah Diminta Serius Merealisasikan PBI Jamsostek
jpnn.com, JAKARTA - Aturan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) telah dipersiapkan sejak 2021, tetapi belum ada titik terang.
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Provinsi Banten Argo Bani Putra menilai pemerintah harus lebih serius untuk menggarap program PBI Jamsostek, salah satunya dalam aspek sistem kurasi.
"Sehingga jelas agar tidak ada kesalahan data," ujar Argo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Argo, upaya itu penting dilakukan agar nantinya ketika terealisasi, program ini tidak merepotkan pekerja.
"Pekerja cukup melaporkan ke kantornya masing-masing dan bukan memotong gaji mereka melainkan seluruhnya di-cover oleh pemerintah," tegas Bani.
Bani melanjutkan birokrasi harus menghindari hal-hal yang berbelit dan perusahaan bertanggung jawab penuh atas hak para pekerjanya untuk program PBI Jamsostek.
"Mudah-mudahan dapat terealisasi pada 2024 dengan baik," katanya.
Sejauh ini ini, skema penerima bantuan iuran (PBI) baru tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada total 43,83 juta pekerja miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI JKN, tetapi belum terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Aturan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) telah dipersiapkan sejak 2021.
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Penjualan Anjlok, Nissan Terpaksa Pangkas Pekerja dan Kapasitas Produksi
- Dorong Kemandirian Farmasi Nasional, Fitofarmaka Harus Masuk JKN
- Wamenaker: Negara Berkomitmen untuk Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja
- Stres Ancam Kesehatan, Perbaiki Pola Hidup melalui Pendekatan Sadar Risiko