Pemerintah Diminta Serius Merealisasikan PBI Jamsostek

jpnn.com, JAKARTA - Aturan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) telah dipersiapkan sejak 2021, tetapi belum ada titik terang.
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Provinsi Banten Argo Bani Putra menilai pemerintah harus lebih serius untuk menggarap program PBI Jamsostek, salah satunya dalam aspek sistem kurasi.
"Sehingga jelas agar tidak ada kesalahan data," ujar Argo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Argo, upaya itu penting dilakukan agar nantinya ketika terealisasi, program ini tidak merepotkan pekerja.
"Pekerja cukup melaporkan ke kantornya masing-masing dan bukan memotong gaji mereka melainkan seluruhnya di-cover oleh pemerintah," tegas Bani.
Bani melanjutkan birokrasi harus menghindari hal-hal yang berbelit dan perusahaan bertanggung jawab penuh atas hak para pekerjanya untuk program PBI Jamsostek.
"Mudah-mudahan dapat terealisasi pada 2024 dengan baik," katanya.
Sejauh ini ini, skema penerima bantuan iuran (PBI) baru tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada total 43,83 juta pekerja miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI JKN, tetapi belum terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Aturan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) telah dipersiapkan sejak 2021.
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- Mengenal Cara Kerja Asuransi Kesehatan, Silakan Disimak
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi