Pemerintah Diminta Serius Tangani Promo Ojol

Pemerintah Diminta Serius Tangani Promo Ojol
Driver ojek online. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Berlanjutnya praktik promo yang dilakukan aplikator transportasi daring (online) yang berlebihan dinilai berisiko menurunkan kualitas layanan terhadap konsumen sehingga perlu segera disikapi secara serius oleh regulator.

Anggota Ombudsman Alamsyah Siregar mengingatkan pemerintah untuk lebih serius menangani situasi bisnis di transportasi daring, salah satunya dengan menetapkan standar layanan yang diberikan kepada konsumen.

“Tujuan dari penerapan tarif batas bawah atau atas itu pada salah satunya adalah terkait keselamatan konsumen. Kalau tarif terlalu rendah, lalu muncul persaingan yang tidak sehat dan standar pelayanan tidak terpenuhi, maka ini akan merugikan konsumen,” kata Alamsyah.

Selain itu, pemerintah juga harus serius mengawasi praktik promo yang berlangsung di industri ini agar jangan sampai kondisinya memburuk sebagaimana yang terjadi di industri penerbangan maupun industri telekomunikasi, di mana promo yang berlebihan akhirnya hanya menyisakan segelintir perusahaan dan berdampak pada masalah perlindungan konsumen.

“Promo jor-joran itu pada akhirnya memicu praktik akal-akalan di industri terkait dengan memanipulasi jumlah pelanggan. Pemerintah harus serius mengawasi praktik akal-akalan ini dan tegas menegur mereka yang terbukti melanggar aturan karena ini untuk tujuan perlindungan konsumen sekaligus kesinambungan industri itu sendiri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Harryadin Mahardika mengamati ada praktik promo yang tidak lazim dilakukan oleh aplikator transportasi daring asal Malaysia, Grab, yang mengarah pada predatory pricing.

“Kemenhub mempunyai wewenang untuk menghentikan karena praktik promosi ini sudah terlalu panjang. Ini yang saya sebut sebagai predatory pricing tapi disamarkan dalam deep discounting alias promo besar-besaran,” ujar dia.

Praktik promo yang dilakukan Grab juga bisa menjadi dasar bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengambil tindakan terhadap aplikator tersebut.

Kalau tarif terlalu rendah, lalu muncul persaingan yang tidak sehat dan standar pelayanan tidak terpenuhi, maka ini akan merugikan konsumen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News