Pemerintah Diminta Serius Tegakkan Regulasi soal TKI

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah diminta tegas dalam menjalankan regulasi terkait tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Pasalnya, hal ini dinilai menjadi penyebab utama banyaknya buruh migran yang tersangkut masalah hukum.
"Pemerintah yang tegas saja dalam menegakkan regulasi, karena kelemahan mendasar selama ini, yang melanggar undang-undang itu pemerintah," kata Koordinator Aliansi TKI menggugat, Yusri Albima dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (18/4).
Menurutnya, selama ini banyak agensi penyaluran TKI yang terang-terangan melakukan pelanggaran namun tidak ditindak. Akibatnya, mereka terus mengirimkan TKI tidak berkualitas buruk ke luar negeri.
Dia juga mengkritisi kebijakan moratorium pengiriman TKI ke kawasan Timur Tengah yang dinilainya tidak bertanggung jawab. Pasalnya, pemerintah tidak menyertai dengan solusi alternatif bagi para calon TKI yang telah bertekad untuk berangkat ke luar negeri. Akibatnya, banyak di antara mereka yang nekad berangkat melalui jalur tidak resmi.
"Kalau Anda ingin menutup Timur Tengah harus ada solusinya. Jangan cuma punya semangat menutup tetapi tidak ada antisipasi terhadap orang-orang yang lewat dari jalur lain," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa alasan para TKI rela meninggalkan tanah air adalah demi mencari penghidupan yang lebih baik. Karena itu, menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi upaya mereka.
"Saya meminta pemerintah untuk menegakkan konstitusi dan regulasi. Jangan hanya mengatakan tutup tanpa solusi, mesti ada solusi," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah diminta tegas dalam menjalankan regulasi terkait tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Pasalnya, hal ini dinilai menjadi penyebab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?