Pemerintah Diminta Siapkan Perppu Pengadilan Tipikor

Pemerintah Diminta Siapkan Perppu Pengadilan Tipikor
Pemerintah Diminta Siapkan Perppu Pengadilan Tipikor
JAKARTA- Pemerintah tampaknya harus menyiapkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Pengadilan Tipikor. Hal itu untuk mengantisipasi tidak selesainya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor oleh DPR RI.

Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun, kepada wartawan mengatakan bahwa persiapan Perppu tersebut merupakan wujud tanggung jawab pemerintah terhadap kelangsungan Pengadilan (khusus) Tipikor. Sebab, jika tak disiapkan, Pengadilan Tipikor yang ada saat ini akan tinggal nama, dan kasus korupsi yang disidik KPK otomatis dilimpahkan ke peradilan umum.

"Dua tahun lebih dibahas pemerintah, dan baru kita (DPR) terima Oktober 2008," katanya, Rabu (3/6).

Komisi III sendiri, lanjut dia, baru membahas UU Pengadilan Tipikor mulai Januari 2009. Oleh karenanya, Gayus menolak mentah-mentah tudingan bahwa DPR sengaja mengulur waktu pembahasan. "Publik kadang berpikiran non yuridis. Bagaimana kalau digugurkan oleh MK. UU ini rawan dipersoalkan masyarakat, jadi nggak bisa copy-paste dari usulan pemerintah," katanya lagi.

JAKARTA- Pemerintah tampaknya harus menyiapkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Pengadilan Tipikor. Hal itu untuk mengantisipasi tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News