Pemerintah Diminta Siapkan Perppu Pengadilan Tipikor
Rabu, 03 Juni 2009 – 21:34 WIB
JAKARTA- Pemerintah tampaknya harus menyiapkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Pengadilan Tipikor. Hal itu untuk mengantisipasi tidak selesainya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor oleh DPR RI. Komisi III sendiri, lanjut dia, baru membahas UU Pengadilan Tipikor mulai Januari 2009. Oleh karenanya, Gayus menolak mentah-mentah tudingan bahwa DPR sengaja mengulur waktu pembahasan. "Publik kadang berpikiran non yuridis. Bagaimana kalau digugurkan oleh MK. UU ini rawan dipersoalkan masyarakat, jadi nggak bisa copy-paste dari usulan pemerintah," katanya lagi.
Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun, kepada wartawan mengatakan bahwa persiapan Perppu tersebut merupakan wujud tanggung jawab pemerintah terhadap kelangsungan Pengadilan (khusus) Tipikor. Sebab, jika tak disiapkan, Pengadilan Tipikor yang ada saat ini akan tinggal nama, dan kasus korupsi yang disidik KPK otomatis dilimpahkan ke peradilan umum.
Baca Juga:
"Dua tahun lebih dibahas pemerintah, dan baru kita (DPR) terima Oktober 2008," katanya, Rabu (3/6).
Baca Juga:
JAKARTA- Pemerintah tampaknya harus menyiapkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Pengadilan Tipikor. Hal itu untuk mengantisipasi tidak
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa