Pemerintah Diminta tak Buru-buru Bentuk Holding BUMN Migas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha berharap pemerintah tidak buru-buru merealisasikan pembentukan holding BUMN Migas.
Hal itu karena saat ini DPR tengah merencanakan untuk membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Rencana tersebut juga sudah dituangkan dalam draf revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 22 tahun 2001 dan telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk diselesaikan.
"Konsep BUK itu sempurna daripada holding migas. Kalau holding migas kan sama saja dengan holding tambang itu. Kalau kita itu mengintegrasikan," kata Satya saat dihubungi, Selasa (12/12).
Dia menjelaskan, BUK nantinya menjadi wadah integrasi yang didalamnya terdapat PT PGN (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), SKK Migas dan BPH Migas.
Satya juga memastikan jika semuanya akan tetap menjalankan tugasnya masing-masing seperti yang ada sekarang.
"Hanya saja mereka diintegrasikan dalam pelayanannya di bawah badan usaha khusus itu," kata dia.
Karena itu menurut Satya, Kementerian BUMN sebaiknya tidak terburu-buru membentuk holding BUMN migas dan menunggu BUK terbentuk.
Kementerian BUMN sebaiknya tidak terburu-buru membentuk holding BUMN migas dan menunggu Badan Usaha Khusus (BUK) terbentuk.
- Jajaki Peluang UMKM di Negeri Jiran, Danareksa Gandeng Rumah BUMN Batam
- Gelar Rapat Kerja, Holding BUMN Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2045
- Tingkatkan Kapasitas Industri Migas, IDSurvey Turut Berpartisipasi di SCM Summit 2024
- ID Food Punya Strategi Jitu untuk Hadapi Tantangan Ketahanan Pangan Nasional
- Optimistis Capai Top 20 Global, IDSurvey Perkuat Marketing & Sales Melalui Bootcamp
- Gelar Raker 2024, IDSurvey Tetapkan Misi jadi Top 20 Global TIC