Pemerintah Diminta Tak Gunakan Auditor Independen
Senin, 08 Juni 2009 – 16:48 WIB
Sebenarnya, kata Pri Agung, sesuai kontrak karya (KK) yang diteken tahun 1986 silam, NNT diwajibkan untuk menjual 51 persen sahamnya mulai tahun 2006 hingga 2010 kepada institusi Indonesia.
Tapi mengingat 20 persen sahamnya sudah dipegang pengusaha nasional, Jusuf Merukh, maka NNT masih mempunyai kewajiban untuk menjual 31 persen sisanya dalam lima tahap selama kurun waktu lima tahun. Namun, selama dua tahun pertama yakni pada tahun 2006 - 2007, divestasi NNT sebesar 3 persen dan 7 persen bermasalah. Sehingga, dengan kegagalan itu, membuat Pemerintah Indonesia pada tahun lalu, mengajukan gugatan ke badan arbitrase internasional. ''Semestinya divestasi NNT ini tuntas pada 2006 dan 2007,'' ungkapnya.
Begitu pula pada tahun 2008, divestasi 7 persen saham tahap ketiga kembali gagal dilakukan NNT dengan alasan yang tidak jelas. Atas kegagalan divestasi di tengah proses gugatan arbitrase itu, menyebabkan jumlah divestasi saham dalam tempo 3 tahun yang harus dijual kepada institusi Indonesia adalah sebanyak 17 persen.
Dan jumlah tersebut telah tertuang jelas dalam keputusan arbitrase internasional tanggal 31 Maret lalu. Dimana, NNT harus mendivestasikan 17 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia dalam jangka waktu 180 hari terhitung sejak keputusan itu dikeluarkan.(sid/JPNN)
JAKARTA - Lembaga Kajian Pertambangan dan Energi ReforMiner Institute menyarankan agar Pemerintah Indonesia tidak menggunakan tim auditor independen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Herco Digital Peraih TOP 3% Digital Agency Indonesia, Jasa Website Bisnis Terbaik
- Bobby Gafur: Pengentasan Kemiskinan Jadi Isu Utama Rapimnas Kadin 2024
- Bank Mandiri & Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital
- PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Raih Penghargaan Gold di ISDA 2024
- Para Investor kini Menjadikan ESG sebagai Kriteria Utama Portofolio
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM