Pemerintah Diminta Tak Libatkan Asing dalam Pengelolaan Pangan

Pemerintah Diminta Tak Libatkan Asing dalam Pengelolaan Pangan
Pemerintah Diminta Tak Libatkan Asing dalam Pengelolaan Pangan
JAKARTA - Besarnya peranan investor asing dalam pengelolaan pangan di Indonesia dikritisi oleh Komisi IV DPR RI. Mereka menilai pemerintah sangat tergantung pada asing, sehingga urusan pangan pun diserahkan ke luar negeri. "Ini sangat memprihatinkan sekaligus membahayakan. Bukan hanya pertambangan dan hutan saja (yang) dikuasai perusahaan asing, pangan pun mau diserahkan ke asing. Apa tidak malu, kita jadi penonton di negara kita sendiri?" kritik Firman Subagyo, anggota Komisi IV, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pejabat eselon I di lingkup Kementerian Pertanian dan Bulog, Senin (17/1).

Demikian juga yang diungkapkan oleh Siswono Yudhohusodo. Ahli pangan ini dengan terang-terangan menolak masuknya perusahaan asing dalam program ketahanan dan keamanan pangan nasional. Dia meminta, penggantian UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan, bukan untuk membuat Indonesia semakin tergantung pada pihak asing, tapi lebih ke arah kemandirian.

"UU No 7 yang akan kita ganti dengan UU Pangan baru ini, (mustinya) bukan menambah besar peranan asing. Tapi kita ingin masyarakat dan pemerintah bisa me-manage industri pangannya sendiri, sehingga tercipta ketahanan dan keamanan pangan," ucapnya.

Sementara, Firman menambahkan, penggantian UU No 7 dibuat untuk kesejahteraan rakyat. Sedangkan peranan asing harus dikesampingkan. "Pemerintah jangan terlalu mendewakan asing. Dalam UU yang baru ini kita prioritaskan dulu anak bangsa. Dan saya minta, jangan sampai pangan kita diserahkan ke pihak asing," tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Besarnya peranan investor asing dalam pengelolaan pangan di Indonesia dikritisi oleh Komisi IV DPR RI. Mereka menilai pemerintah sangat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News