Pemerintah Diminta Tak Pusingkan Pendanaan SJSN
Senin, 22 Februari 2010 – 13:27 WIB
Pendanaan dari APBN atau APBD, ungkap Rieke lagi, hanya berbentuk iuran bagi yang miskin atau tidak mampu. "Setelah mampu, wajib bayar iuran," ucap Rieke, sambil menambahkan bahwa dalam hal ini tidak ada perbedaan wajib iuran maupun jaminan antar golongan pekerjaan. (lev/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah disebutkan harus memahami, bahwa pada dasarnya masyarakat (juga) yang akan mencukupi dana untuk layanan kesehatannya sendiri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi