Pemerintah Diminta tak Ragu Putus Kontrak Freeport
jpnn.com - JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta pemerintah bersikap tegas pada PT Freeport Indonesia. Menurutnya, pemerintah tidak perlu repot-repot menekan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk segera melakukan divestasi sahamnya. Melainkan, langsung memutus tidak memperpanjang kontrak karya perusahaan tambang asal Amerika tersebut.
“Cukup tegaskan kalau pemerintah tidak akan memperpanjang kontrak lalu menunggu sampai 2021, ambil alih dan jadi pemilik penuh 100 persen,” kata Margarito melalui siaran pers, Senin (7/12).
Margarito menyatakan, penghentian kontrak itu harus dinyatakan tegas oleh pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara langsung.
"Jangan pakai menteri, harus Jokowi langsung yang menyatakan keputusannya," tegas Margarito.
Menurutnya, Jokowi juga harus bisa secara terbuka menjelaskan apa sebenarnya yang sedang terjadi di balik kekisruhan pencatutan nama saat ini. pasalnya, terlihat banyak kepentingan yang bermain dalam kasus yang dilakukan Setya Novanto tersebut.
“Kalau tidak, DPR bisa melakukan interpelasi kepada presiden guna membuka semuanya kepada publik,” tandasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta pemerintah bersikap tegas pada PT Freeport Indonesia. Menurutnya, pemerintah tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP