Pemerintah Diminta tak Terburu-buru Berlakukan Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Pemerintah Diminta tak Terburu-buru Berlakukan Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan
Pekerja di sektor industri tembakau. Fotoi: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

Dia menegaskan, selama ini industri kreatif nasional patuh pada aturan iklan produk tembakau yang telah ditetapkan. Industri juga turut mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak.

“Dalam hal ini, penyempitan jam tayang iklan rokok di TV dalam RPP Kesehatan dinilai diskriminatif bagi industri kreatif nasional yang telah mematuhi segala aturan periklanan produk tembakau,” kata dia.

Henry juga mengatakan, banyak pihak terdampak yang tidak diajak dalam merumuskan kebijakan tersebut. Padahal mereka yang akan menanggung beban kebijakan tersebut.

Menurutnya, pelibatan terhadap para pelaku industri dari pemerintah dalam membahas regulasi ini memang belum pernah terealisasi.

Pihaknya terbuka dalam diskusi proses penyusunan kebijakan agar dalam perubahannya tidak merugikan para pelaku industri kreatif serta tepat sasaran dalam mendukung upaya pemerintah.

“Kami juga berharap agar dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang akan berdampak terhadap industri kreatif,” harap Janoe.(chi/jpnn)

Pemerintah diminta untuk berhati-hati terhadap rancangan PP tersebut dan memperhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News