Pemerintah Diminta tak Terburu-buru Berlakukan Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Dia menegaskan, selama ini industri kreatif nasional patuh pada aturan iklan produk tembakau yang telah ditetapkan. Industri juga turut mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak.
“Dalam hal ini, penyempitan jam tayang iklan rokok di TV dalam RPP Kesehatan dinilai diskriminatif bagi industri kreatif nasional yang telah mematuhi segala aturan periklanan produk tembakau,” kata dia.
Henry juga mengatakan, banyak pihak terdampak yang tidak diajak dalam merumuskan kebijakan tersebut. Padahal mereka yang akan menanggung beban kebijakan tersebut.
Menurutnya, pelibatan terhadap para pelaku industri dari pemerintah dalam membahas regulasi ini memang belum pernah terealisasi.
Pihaknya terbuka dalam diskusi proses penyusunan kebijakan agar dalam perubahannya tidak merugikan para pelaku industri kreatif serta tepat sasaran dalam mendukung upaya pemerintah.
“Kami juga berharap agar dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang akan berdampak terhadap industri kreatif,” harap Janoe.(chi/jpnn)
Pemerintah diminta untuk berhati-hati terhadap rancangan PP tersebut dan memperhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Gubernur Ahmad Luthfi Kepleset Lidah, Sebut Agus Setyawan Bupati Sembako