Pemerintah Diminta Tata Zonasi Minimarket
Sabtu, 21 Januari 2012 – 10:32 WIB
MAKASSAR - Pemerintah diminta menata zona minimarket. Serbuan minimarket ke Makassar, Maros, Pangkep dan Kota Parepare kini telah mencapai kurang lebih 166 unit. Waralaba berjaringan ini dikhawatirkan menciptakan persaingan tidak sehat dengan toko klontongan dan pasar tradisional.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar Abdul Hakim Pasaribu mengungkapkan hal tersebut. KPPU meminta ada regulasi dari pemerintah daerah terkait keberadaan minimarket karena kini mulai menjamur seolah tanpa pengawasan.
Baca Juga:
"Pemkot dan pemerintah kabupaten, sedari awal perlu membuat regulasi zonasi minimarket. Itu agar tidak mematikan usaha kecil yang ada di sekitarnya," kata Hakim Pasaribu.
Di Kota Makassar kata dia, minimarket kurang tertata dengan baik. Bahkan jarak satu dengan lainnya sangat dekat, tidak sampai 100 meter. Minimarket harus diatur seperti pengaturan Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) dengan pendekatan zonasi.
MAKASSAR - Pemerintah diminta menata zona minimarket. Serbuan minimarket ke Makassar, Maros, Pangkep dan Kota Parepare kini telah mencapai kurang
BERITA TERKAIT
- 6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu
- Keberadaan Mbak Ita Masih Tanda Tanya, Pj Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya
- KPK Menggeledah Kantor Dinas PUPR Riau di Pekanbaru
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- 6 Korban Kebakaran Glodok Plaza Teridentifikasi, Diduga Kru Pesawat
- Menyamar Jadi Pembeli, Ketua Komnas PA Riau Ungkap Penjualan Bayi di Pekanbaru