Pemerintah Diminta Tata Zonasi Minimarket
Sabtu, 21 Januari 2012 – 10:32 WIB

Pemerintah Diminta Tata Zonasi Minimarket
MAKASSAR - Pemerintah diminta menata zona minimarket. Serbuan minimarket ke Makassar, Maros, Pangkep dan Kota Parepare kini telah mencapai kurang lebih 166 unit. Waralaba berjaringan ini dikhawatirkan menciptakan persaingan tidak sehat dengan toko klontongan dan pasar tradisional.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar Abdul Hakim Pasaribu mengungkapkan hal tersebut. KPPU meminta ada regulasi dari pemerintah daerah terkait keberadaan minimarket karena kini mulai menjamur seolah tanpa pengawasan.
Baca Juga:
"Pemkot dan pemerintah kabupaten, sedari awal perlu membuat regulasi zonasi minimarket. Itu agar tidak mematikan usaha kecil yang ada di sekitarnya," kata Hakim Pasaribu.
Di Kota Makassar kata dia, minimarket kurang tertata dengan baik. Bahkan jarak satu dengan lainnya sangat dekat, tidak sampai 100 meter. Minimarket harus diatur seperti pengaturan Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) dengan pendekatan zonasi.
MAKASSAR - Pemerintah diminta menata zona minimarket. Serbuan minimarket ke Makassar, Maros, Pangkep dan Kota Parepare kini telah mencapai kurang
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira, Bulan Depan PPPK 2024 Menerima Gaji Perdana
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Pemprov Jateng Mengeklaim Arus Mudik dan Balik Lancar
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku