Pemerintah Diminta Tata Zonasi Minimarket
Sabtu, 21 Januari 2012 – 10:32 WIB
KPPU telah melakukan survei pada 100 responden di Makassar. Hasilnya, pemilik toko klontong atau warung di pasar tradisional mengalami penurunan omzet setelah hadirnya minimarket di wilayahnya. Salah satu keunggulan, minimarket, selain kalah dalam persaingan harga, toko klontongan tradisional kalah dalam kemasan dan kenyamanan.
Baca Juga:
Sebenarnya sudah ada regulasi Pemkot Makassar Nomor 15 tahun 1999 tentang perlindungan pada pengusaha kecil, termasuk pasar tradisional. Namun regulasi ini tidak cukup kuat mengatur masalah zonasi usaha retail seperti minimarket itu, padahal disitulah letak persoalan. (aci)
MAKASSAR - Pemerintah diminta menata zona minimarket. Serbuan minimarket ke Makassar, Maros, Pangkep dan Kota Parepare kini telah mencapai kurang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom