Pemerintah Diminta Tata Zonasi Minimarket

Pemerintah Diminta Tata Zonasi Minimarket
Pemerintah Diminta Tata Zonasi Minimarket
KPPU telah melakukan survei pada 100 responden di Makassar. Hasilnya, pemilik toko klontong atau warung di pasar tradisional mengalami penurunan omzet setelah hadirnya minimarket di wilayahnya. Salah satu keunggulan, minimarket, selain kalah dalam persaingan harga, toko klontongan tradisional kalah dalam kemasan dan kenyamanan.

Sebenarnya sudah ada regulasi Pemkot Makassar Nomor 15 tahun 1999 tentang perlindungan pada pengusaha kecil, termasuk pasar tradisional. Namun regulasi ini tidak cukup kuat mengatur masalah zonasi usaha retail seperti minimarket itu, padahal disitulah letak persoalan. (aci)
Berita Selanjutnya:
Bayi Buangan Jadi Rebutan

MAKASSAR - Pemerintah diminta menata zona minimarket. Serbuan minimarket ke Makassar, Maros, Pangkep dan Kota Parepare kini telah mencapai kurang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News