Pemerintah Diminta Tegas Selesaikan Kasus Penolakan Renovasi Gereja Katolik di Tanjung Balai Karimun

Pemerintah Diminta Tegas Selesaikan Kasus Penolakan Renovasi Gereja Katolik di Tanjung Balai Karimun
Ketua Umum Vox Point Indonesia Yohanes Handojo Budhisejati. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta tegas untuk menyelesaikan polemik pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai, Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang beberapa hari terakhir terhalang karena aksi protes dari sekelompok massa yang mengatasnamakan diri Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

“Tentu saja kami sangat menyayangkan adanya aksi-aksi seperti ini. Maka tentu saja pemerintah harus bisa menunjukkan sikap tegasnya agar aksi seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Ketua Umum Vox Point Indonesia Yohanes Handojo Budhisejati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/2).

Handoyo mengungkapkan penolakan renovasi gereja tersebut ßeharusnya tidak perlu terjadi di negara yang berasaskan Pancasila yang menjunjung tinggi keberagaman. Di Indonesia, kata dia, diakui enam agama besar yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu serta berbagai aliran kepercayaan.

“Mendirikan tempat ibadah untuk beribadah adalah hak konstitusi warga negara yang tidak bisa diganggu gugat. Oleh karena itu, kebebasan bagi setiap warga negaranya untuk memeluk agamanya masing-masing telah dijamin oleh undang-undang dan karena itu pemerintah harus menjamin itu,” kata dia.

Dia menjelaskan apa yang terjadi di Tanjung Balai Karimun sama sekali tidak mencerminkan wajah kerukunan umat beragama di Indonesia yang sesungguhnya. Apalagi Gereja ini sudah didirikan sebelum Indonesia merdeka yakni sejak 1928.

Selain itu, Gereja Paroki Santo Joseph itu juga telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Balai Karimun.

Dia menambahkan alasan penolakan gereja tersebut juga tidak masuk akal baik itu karena menyebabkan kemacetan atau soal tinggi bangunan tersebut. Padahal pihak gereja juga dengan rendah hati mengikuti permintaan warga agar gereja yang direnovasi tersebut tingginya tidak melebihi tinggi dari rumah dinas Bupati. Dari informasi tinggi gereja hanya 11,75 meter sementara rumah dinas bupati 12 meter.

“Bahkan tidak seperti gereja pada umumnya, gereja itu juga sepakat untuk tidak menggunakan salib di luar gedung dan juga patung Bunda Maria,” kata Handojo.

Pemerintah diminta tegas untuk menyelesaikan polemik pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjungbalai, Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang beberapa hari terakhir terhalang karena aksi protes dari sekelompok massa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News